Proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) di Jakarta Selatan saat ini tengah berjalan. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menyatakan bahwa perpanjangan dokumen tersebut merupakan prosedur rutin yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," ujar Andy saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Juni 2026.
Andy menjelaskan bahwa masa berlaku SLF memang terbatas dan wajib diperbarui secara berkala. Untuk RSPI, masa berlaku sertifikat tersebut telah berakhir pada tahun 2024. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses perpanjangan masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut Andy, langkah perpanjangan yang sedang dijalankan mencerminkan itikad baik pihak rumah sakit dalam memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi mengenai adanya persoalan lain di luar urusan administrasi.
"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya. Tidak ada hal lain," katanya.
Sementara itu, terkait munculnya isu perizinan di RSPI, Andy menilai hal tersebut tidak lepas dari kompleksitas pengurusan dokumen teknis bangunan rumah sakit. Menurutnya, proses ini umumnya membutuhkan pendampingan tenaga ahli atau konsultan.
"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," jelasnya.
Andy juga mengungkapkan bahwa RSPI saat ini tengah melakukan penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat. Ia memastikan bahwa proses tersebut tidak tergolong rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
"Saat ini, hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF. Tidak susah (proses perpanjangan). Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.
Di sisi lain, Andy menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan terkait aspek lingkungan.
Adapun dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sempat mengungkap temuan bahwa gedung RSPI beroperasi menggunakan SLF yang sudah tidak berlaku. DPRD kemudian memberikan instruksi kepada Citata DKI Jakarta untuk segera melayangkan peringatan kepada pihak manajemen RSPI.
Artikel Terkait
OCBC Akuisisi 20 Persen Saham Great Eastern Life Indonesia Senilai Rp201,98 Miliar
Spanyol Kalahkan Peru 3-1 dalam Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Ekspor China Melonjak 19,4 Persen pada Mei 2026, Surplus Perdagangan Capai Rp19.100 Triliun
Ekspor Mobil Listrik China Melonjak 112,6 Persen pada Mei 2026, Dorong Dominasi di Pasar Global