Said Iqbal Terima Jabatan Penasihat Presiden Demi Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam Pemerintahan

- Senin, 08 Juni 2026 | 17:30 WIB
Said Iqbal Terima Jabatan Penasihat Presiden Demi Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam Pemerintahan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, akhirnya membeberkan alasan di balik keputusannya menerima jabatan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil setelah melalui diskusi panjang di internal KSPI dan bersama kalangan buruh.

"Kami memutuskan untuk juga berjuang melalui di dalam (pemerintahan)," ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Said, keputusan ini tidak lepas dari keyakinannya terhadap platform perjuangan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berpihak kepada rakyat kecil, termasuk buruh, petani, nelayan, dan guru. Hal inilah yang mendorongnya untuk bersedia memberikan masukan serta menjaga keseimbangan di dalam Kabinet Merah Putih.

Said menyoroti bahwa selama ini belum ada perwakilan dari pihak buruh yang duduk di dalam pemerintahan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia mencontohkan, para pengusaha memiliki figur seperti Luhut, Airlangga, Bahlil, hingga Rosan yang kerap memberikan masukan terkait kepentingan pemilik modal.

"Yang dari buruh kan tidak ada," katanya.

Dengan latar belakang itu, Said mengaku memberanikan diri untuk berikhtiar dan berijtihad memberikan keseimbangan terhadap perjuangan kaum buruh. Ia menegaskan bahwa peran barunya ini tidak akan mengurangi daya kritis organisasi terhadap persoalan perburuhan.

"Nah saya memberanikan diri berikhtiar, berijtihad, bahwa saya juga harus memberikan keseimbangan terhadap apa apa yang ingin diperjuangkan oleh kaum buruh. Dan secara demokratis tidak akan mengurangi daya kritis kami terhadap persoalan-persoalan perburuhan. Saya pikir itu aja," lanjutnya.

Sementara itu, Said menegaskan bahwa salah satu prioritas utama yang dipercayakan oleh buruh kepadanya adalah penyelesaian Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan. "RUU Ketenagakerjaan. RUU Ketenagakerjaan. Nanti kita bicara lagi ya, saya mau ditunggu di dalam," kata dia menutup pernyataannya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar