KPK Ungkap Pemerasan di Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Per Minggu

- Jumat, 05 Juni 2026 | 15:40 WIB
KPK Ungkap Pemerasan di Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Per Minggu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kasus ini bermula dari permintaan jatah yang diajukan Silmy dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. Dalam praktiknya, Silmy diduga menggunakan perantara Jaya Saputra (JS), yang kala itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal, untuk merealisasikan permintaan tersebut.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing melalui Saudara JS," kata Setyo pada Jumat (4/6/2026).

Perintah itu kemudian dijalankan oleh Jaya Saputra. Ia lantas memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS), yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan dari setiap pengurusan izin tinggal. Keduanya menjalankan praktik tersebut dengan modus yang dikenal sebagai 'setiap klik ada harganya'.

"Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent," jelas Setyo.

Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada bawahannya, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST), yang berstatus sebagai Staf Subdit Izin Tinggal. Kedua staf tersebut diduga menggunakan rekening nominee dan rekening milik orang lain untuk menampung uang hasil pungutan liar yang mencapai total Rp145,5 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Silmy Karim. KPK memperkirakan bahwa Silmy menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekannya dari praktik pemerasan ini. "Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang," pungkas Setyo.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar