Lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status kewarganegaraan Republik Indonesia tercatat dalam lima tahun terakhir. Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa angka tersebut terus bertambah, dengan mayoritas pemohon mengajukan diri karena alasan pendidikan, pekerjaan, atau pernikahan dengan warga negara asing.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dulyono, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan angka perkiraan yang masih bergerak. “Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir. Kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujarnya.
Menurut Dulyono, alasan yang mendasari permohonan pencabutan status kewarganegaraan cukup beragam. Sebagian pemohon ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri. Akan tetapi, alasan yang paling dominan adalah pernikahan dengan warga negara asing. “Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah menyoroti perlunya kepastian bahwa para pemohon tidak meninggalkan persoalan hukum atau keuangan setelah status kewarganegaraannya dicabut. Proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait menjadi langkah penting untuk memverifikasi hal tersebut. “Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,” ungkap Dulyono.
Dulyono menegaskan bahwa jika permohonan kehilangan kewarganegaraan langsung dieksekusi tanpa proses verifikasi yang ketat, pemerintah Indonesia akan kesulitan mengejar yang bersangkutan. “Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana, ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Teken Perpres Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
Pemerintah Dukung Penuh Proses Hukum KPK di Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA yang Seret Wamen Imigrasi
Cadangan Devisa Jepang Anjlok Rp1.390 Triliun Imbas Intervensi Perkuat Yen
Pekerja Perkebunan di Bogor Ditemukan Tewas Tergantung di Area Tempat Kerja