Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang, menandai babak baru dalam tata kelola industri keuangan nasional. Keputusan tersebut diambil dalam sidang ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung bersama pemerintah sejak 4 Februari 2026. Menurutnya, kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan menjadi latar belakang utama penyusunan RUU perubahan ini. Seluruh fraksi di DPR pun menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan, sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal dalam sidang paripurna.
Salah satu fokus utama dalam regulasi baru ini adalah penguatan kelembagaan tiga otoritas sektor keuangan, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Revisi ini tidak hanya memperkuat peran dan kewenangan mereka dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tetapi juga mengatur mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga memperbarui sejumlah ketentuan untuk merespons perkembangan industri keuangan yang pesat. Beberapa perubahan signifikan mencakup pengaturan aset kripto, perluasan kegiatan usaha perbankan, serta penguatan sektor perbankan syariah. Dengan adanya kepastian hukum ini, daya saing sektor keuangan Indonesia di tengah ekonomi digital diyakini akan semakin meningkat.
Revisi UU P2SK juga memuat pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pencegahan dan penanganan pinjaman daring (pinjol) serta perjudian daring (judol). Keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani aktivitas ilegal yang selama ini merugikan masyarakat. Pengaturan ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital dan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, regulasi ini turut mencakup pengaturan baru terkait kebijakan ekonomi dan pembiayaan nasional. Beberapa di antaranya meliputi pengaturan surat utang Danantara, pembentukan pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis. Selain itu, aturan mengenai bank yang sedang menjalani proses penyehatan juga dimasukkan dalam revisi ini.
Secara keseluruhan, terdapat 17 pokok perubahan dalam revisi UU P2SK. Perubahan tersebut mencakup penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan peran Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan penguatan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; pembentukan satgas pinjaman online dan perjudian online; penguatan penegakan hukum sektor jasa keuangan; pengaturan surat utang Danantara; pembentukan pusat finansial internasional Indonesia; penanganan piutang macet UMKM; bursa mineral dan komoditas strategis; pengaturan bank dalam penyehatan; penguatan stabilitas sistem keuangan; serta harmonisasi regulasi sektor keuangan.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Prihatin atas Rentetan Kasus Hukum yang Jerat Pejabat Pemerintah
Guru Besar UIN Diperiksa Polisi 5 Jam Terkait Dugaan Hasutan soal Penggulingan Pemerintahan
Mendag Budi Santoso: Indonesia Tak Perlu Impor Pangan Jika Stok Domestik Surplus
KPK Temukan Aliran Dana Rp357 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA