Menteri Imipas Hormati Proses Hukum Silmy Karim di KPK, Tegaskan Komitmen Pembenahan Tata Kelola

- Kamis, 04 Juni 2026 | 12:45 WIB
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum Silmy Karim di KPK, Tegaskan Komitmen Pembenahan Tata Kelola

Proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, mendapat respons resmi dari atasannya. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan penghormatan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh lembaga antirasuah tersebut dan meminta seluruh pihak bersikap akomodatif demi kelancaran proses peradilan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026). Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi institusinya untuk melakukan pembenahan. “Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

Kementerian Imipas dikonfirmasi telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri. Langkah ini diambil, menurut Agus, agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan fungsi pelayanan publik tetap terjaga. “Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kemenimipas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Pihak kementerian berjanji akan bersikap kooperatif, termasuk membuka akses terhadap data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan oleh penyidik.

Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menjerat Silmy dengan dua pasal sekaligus. “Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penerapan dua pasal tersebut, menurut Budi, telah sesuai dengan temuan penyidik di lapangan. Tindakan para tersangka dinilai telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. “Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar