Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

- Kamis, 04 Juni 2026 | 09:30 WIB
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.36 WIB, sebelum berjalan menuju mobil tahanan.

Silmy Karim tidak sendirian. Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, juga turut memakai rompi oranye yang sama. Total ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi ini, termasuk empat orang lainnya yang juga berstatus tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026 dan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, sementara sembilan lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Plt. Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim tidak ditangkap dalam operasi tersebut. Ia justru menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026, sehari setelah OTT berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat para pejabat tinggi di lingkungan imigrasi tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags