Ibu Rumah Tangga Curi Uang Arisan dan Tabungan Umroh di Srengseng, Polisi Ringkus di Tangerang

- Rabu, 03 Juni 2026 | 15:40 WIB
Ibu Rumah Tangga Curi Uang Arisan dan Tabungan Umroh di Srengseng, Polisi Ringkus di Tangerang

Seorang ibu rumah tangga berinisial DN harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026, di wilayah Petir, Tangerang. Saat ditangkap, DN sedang berkumpul bersama keluarganya tanpa menunjukkan perlawanan berarti. Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaz Yudhistira J, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Diaz kepada wartawan pada hari yang sama.

Dari lokasi kejadian, DN membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta beberapa barang berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp55 juta. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut polisi, telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Salah seorang korban, Raka Fauzan (21), menuturkan bahwa barang yang dicuri bukan sekadar harta biasa. Uang tunai yang raib merupakan uang arisan keluarga, sementara sebagian lainnya adalah tabungan umroh milik ibunya yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.

“Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabung cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda,” kata Raka dengan nada kecewa.

Sementara itu, polisi masih melakukan serangkaian pendalaman untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. AKP Diaz juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan pintu rumah terkunci saat ditinggalkan.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. DN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pencurian biasa.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags