Ancaman penghapusan saham dari papan bursa atau delisting membayangi PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) menyusul penghentian perdagangan saham atau suspensi yang telah berlangsung sekitar lima setengah tahun, terhitung sejak Januari 2020. Rentang waktu yang panjang ini dipicu oleh keterlibatan komisaris sekaligus pengendali perseroan, Heru Hidayat, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Imbasnya, sejumlah aset perusahaan disita oleh Kejaksaan Agung, sehingga aktivitas operasional sempat terganggu secara signifikan.
Di tengah tekanan tersebut, manajemen IIKP berupaya keras memulihkan kinerja dan memastikan keberlangsungan usaha. Langkah konkret pun ditempuh untuk menghindari skenario delisting yang kian mendekat. Salah satu perkembangan penting adalah pengurusan dokumen hukum di tingkat anak usaha.
Direktur Inti Agri Resources, Yenny Wijaya, mengungkapkan bahwa permohonan pembukaan blokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik entitas anak, PT Inti Kapuas International, yang diajukan pada 18 Desember 2025, telah selesai diproses oleh Kementerian Hukum. Menurut Yenny, meskipun status tanah dan bangunan yang digunakan perusahaan telah diblokir dan ditetapkan sebagai aset yang dirampas untuk negara, PT Inti Kapuas International masih dapat menjalankan kegiatan operasional di lokasi tersebut.
Hal ini dimungkinkan karena Kejaksaan Agung saat ini tercatat sebagai salah satu pemegang saham IIKP, dan perusahaan telah mengantongi izin operasional yang diperlukan. Yenny menegaskan, jika di kemudian hari Kejaksaan Agung mengambil alih atau melelang aset tanah dan bangunan tersebut, PT Inti Kapuas International akan sepenuhnya mengikuti keputusan lembaga penegak hukum itu.
“Apabila di kemudian hari Kejaksaan Agung RI mengambil alih atau melelang aset tanah dan bangunan tersebut, PT Inti Kapuas International akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kejaksaan Agung RI,” ujar Yenny dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/6/2026).
Yenny menambahkan, pihaknya terus berupaya menjaga kelangsungan usaha mengingat status perseroan sebagai perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas dan sejumlah institusi pemerintah. Saat ini, komposisi pemegang saham IIKP terdiri dari PT Maxima Agro Industri sebesar 6,30 persen, Kejaksaan Agung 9,84 persen, PT Asabri (Persero) 12,32 persen, dan masyarakat publik 71,54 persen. Upaya pemulihan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan mempertahankan posisi perusahaan di bursa.
Artikel Terkait
Jokowi Angkat Bicara soal Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem Makarim
Tiga Prajurit TNI Divonis Penjara atas Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Dua Dipecat
MPMInsurance Bayar Klaim Rp1,2 Miliar ke Perusahaan Makanan Akibat Banjir di Balaraja
Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes Resmi Gabung Persebaya Surabaya