Layanan bus Transjakarta pada dua lintasan, yakni rute D21 dan 4B, kembali beroperasi normal setelah sebelumnya terganggu akibat peristiwa jalan ambles di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemulihan operasional ini dipastikan sejak Jumat (29/5/2026) sore, ketika armada mulai melintas kembali di ruas jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak pukul 18.30 WIB, kendaraan umum tersebut sudah dapat melewati titik lokasi ambles tanpa pengalihan rute. Arus lalu lintas di sekitar lokasi pun mulai dibuka untuk kendaraan lain, meskipun volume kendaraan meningkat signifikan pada jam pulang kerja, terutama dari arah Jakarta menuju Depok. Meski padat, pergerakan kendaraan tetap berlangsung lancar dengan kecepatan rendah.
Para pengendara tampak lebih berhati-hati saat melintasi area yang ditutup sementara menggunakan pelat baja. Pelat tersebut dipasang sebagai langkah darurat untuk menutup titik jalan yang ambles sebelum perbaikan permanen dilakukan.
Sebelumnya, Transjakarta terpaksa menyesuaikan rute perjalanan karena kondisi jalan dinilai membahayakan keselamatan. Namun, melalui akun resmi di media sosial, pihak operator memperbarui informasi dan menyatakan bahwa dua rute terdampak telah kembali melayani pelanggan secara normal.
“Rute D21 Lebak Bulus-UI Depok dan Rute 4B: ST Manggarai-Universitas Indonesia saat ini sudah beroperasi normal kembali melayani pelanggan tanpa pengalihan,” tulis akun resmi Transjakarta.
Sementara itu, penanganan darurat telah dilakukan agar kemacetan dapat terurai dan arus kendaraan kembali lancar. Perbaikan permanen direncanakan mulai dikerjakan pada malam hari dengan pemasangan box culvert, atau beton kotak berukuran dua meter, secara bertahap tanpa harus menutup total akses jalan.
Artikel Terkait
Baznas Salurkan Daging Dam Haji ke Warga Kurang Mampu di Pemalang
Maybank Indonesia Raup Laba Rp299 Miliar di Kuartal I 2026, Kredit Tumbuh 5,4 Persen
Israel Tutup Paksa Masjid Ibrahimi di Hebron Tanpa Batas Waktu, Palestina Kecam Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera