PT Sinar Terang Mandiri Cermati Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu Batu Bara Melalui Danantara

- Jumat, 29 Mei 2026 | 11:20 WIB
PT Sinar Terang Mandiri Cermati Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu Batu Bara Melalui Danantara

PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) masih menunggu dan mencermati perkembangan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara yang akan dijalankan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Emiten yang bergerak di bidang jasa angkut hasil pertambangan industri ekstraktif ini tengah bersiap menghadapi berbagai kemungkinan di luar rencana bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya.

Direktur Utama MINE, Ivo Wangarry, menyatakan bahwa perseroan terus memantau dinamika kebijakan pemerintah sambil melakukan kajian internal. Kajian itu difokuskan pada potensi dampak tidak langsung yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha, terutama jika kebijakan tersebut memengaruhi aktivitas pelaku usaha ekspor, pemilik izin usaha pertambangan (IUP), maupun pengelola fasilitas pengolahan yang menjadi bagian dari rantai pasok industri pertambangan.

"Perseroan tidak dapat mengesampingkan kemungkinan adanya dampak tidak langsung apabila kebijakan tersebut mempengaruhi kegiatan usaha pemberi kerja atau mitra usaha Perseroan yang bergerak di bidang ekspor, pengolahan dan/atau pemurnian nikel," ujar Ivo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/5/2026).

Ivo menambahkan, perseroan belum dapat menentukan secara pasti dampak finansial yang mungkin timbul terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan. Namun, jika terjadi penurunan aktivitas usaha dari pemberi kerja atau mitra usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut, hal itu berpotensi memberikan dampak tidak langsung terhadap kinerja keuangan perseroan.

"Perseroan tidak dapat mengesampingkan kemungkinan adanya penyesuaian kerja sama, termasuk potensi penghentian kontrak sebelum jangka waktu berakhir, apabila terdapat kebijakan atau kondisi tertentu dari pihak pemberi kerja maupun pelaku usaha terkait yang terdampak langsung oleh implementasi peraturan dimaksud," kata Ivo.

Sementara itu, perseroan masih dalam proses penyusunan langkah mitigasi seiring potensi perubahan kebijakan pemerintah. Ivo menegaskan, perseroan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi, kajian internal, serta evaluasi strategi usaha dan operasional sesuai kebutuhan.

"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait rencana kebijakan dimaksud. Adapun lini masa (timeline) penyesuaian akan mengikuti perkembangan dan implementasi resmi dari Pemerintah," ujarnya.

Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi mengubah status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi badan usaha milik negara (BUMN) Persero. Perubahan status itu diumumkan langsung oleh CEO BPI Danantara Rosan P Roeslani melalui akun Instagramnya, Senin (25/5/2026). PT DSI disiapkan sebagai gerbang satu pintu ekspor untuk tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloys.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar