Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, La Tinro La Tunrung, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas memuat sejumlah poin krusial yang dinantikan para pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Salah satu substansi utama dalam RUU tersebut adalah upaya pencegahan kriminalisasi terhadap guru. La Tinro menegaskan bahwa praktik guru yang berurusan dengan hukum akibat menegakkan kedisiplinan di sekolah tidak boleh lagi terulang. Ia menyebut perlindungan hukum bagi tenaga pendidik menjadi prioritas dalam perubahan undang-undang ini.
"Untuk poin pembahasannya banyak, terutama yang sering kita dengar guru dikriminalisasi dan itu tidak boleh terjadi lagi, sehingga harus ada perlindungannya," kata La Tinro saat ditemui di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kota Malang, Kamis (21/5).
Di sisi lain, RUU Sisdiknas juga dirancang untuk memperkuat kesejahteraan guru sebagai bagian dari hak dasar profesi. La Tinro menjelaskan bahwa unsur perlindungan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencakup peningkatan kesejahteraan, termasuk bagi guru yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, guru merupakan profesi mulia yang menjadi penggerak kemajuan bangsa melalui sektor pendidikan, sehingga sudah semestinya mereka mendapatkan penghidupan yang lebih layak.
Komisi X DPR, lanjut La Tinro, telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat pemberian perlindungan kepada guru. Ia menekankan bahwa RUU Sisdiknas menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan pendidikan di seluruh daerah melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Terkait nasib guru PPPK Paruh Waktu, La Tinro mengaku pihaknya telah mendengar aspirasi mereka. Ia menyebutkan bahwa para guru berharap dapat segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan permintaan tersebut tengah dipertimbangkan secara serius.
"Guru khususnya yang PPPK paruh waktu berharap supaya secepatnya menjadi PNS, itu semua dipertimbangkan," ujarnya.
Komisi X DPR berupaya mempercepat finalisasi pembahasan agar RUU Sisdiknas dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. La Tinro mengungkapkan bahwa proses pembahasan saat ini hampir rampung di tingkat komisi dan akan dilanjutkan ke Badan Legislasi DPR.
"Kami mengusahakan tahun ini selesai, sekarang sudah akan selesai di komisi setelah itu dioper ke Badan Legislasi dan mudah-mudahan cepat untuk disahkan," kata dia.
Artikel Terkait
9 WNI Misi Kemanusiaan ke Gaza Tiba di Istanbul Usai Ditahan Israel, Segera Dipulangkan
Penampilan Awet Muda Seorang Ayah di Wisuda Putrinya Viral, Netizen Salah Fokus Dikira Kakak
Israel Kecam Dunia Usai Unggah Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut di Pelabuhan
Ditjen Dukcapil Percepat Integrasi Data Kependudukan di Tiga Kota Jatim untuk Uji Coba Bansos Digital