Pakar Hukum Nilai PPPK Paruh Waktu Lemah secara Hukum dan Kesejahteraan, Dorong Integrasi ke Skema Penuh

- Kamis, 21 Mei 2026 | 05:30 WIB
Pakar Hukum Nilai PPPK Paruh Waktu Lemah secara Hukum dan Kesejahteraan, Dorong Integrasi ke Skema Penuh

Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai memiliki kedudukan yang sangat lemah, baik dari segi kepastian hukum maupun kesejahteraan, sehingga skema ini perlu segera diintegrasikan menjadi PPPK penuh waktu. Pandangan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Tedi Sudrajat, dalam sebuah diskusi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/5).

Menurut Prof Tedi, skema PPPK paruh waktu yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 masih menimbulkan sejumlah persoalan. Dasar hukumnya dinilai belum cukup kuat dalam struktur peraturan perundang-undangan karena hanya setingkat keputusan menteri, bukan peraturan pemerintah atau undang-undang.

"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Namun, dalam proses penataan tenaga honorer, muncul skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.

"PPPK paruh waktu itu dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," kata Prof Tedi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, hingga pengembangan karier pegawai. Bahkan, skema PPPK paruh waktu tidak memiliki standar pengaturan yang kuat dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek penghasilan yang masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Kalau PPPK paruh waktu itu kesejahteraannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sehingga belum ada standardisasi secara nasional," katanya.

Di sisi lain, Prof Tedi menilai keberadaan PPPK sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia aparatur, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Ia mencontohkan banyak guru ASN yang memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih cukup tinggi. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal yang masih membutuhkan tambahan aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Skema PPPK bisa menjadi solusi untuk mengisi kekurangan SDM aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan efektif," tegasnya.

Menurut Prof Tedi, apabila pemerintah tetap mempertahankan skema PPPK, maka aspek perlindungan hukum, kesejahteraan, dan karier pegawai harus diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif. Ia juga mendorong pemerintah untuk segera memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK karena dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang ASN.

"Nah, yang paling penting itu memastikan ada kepastian masa depan bagi PPPK, baik terkait kesejahteraan, karier, maupun perlindungan hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, ia menilai kebijakan diskresi seperti yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS bisa menjadi bahan pertimbangan. Namun, kebijakan tersebut memerlukan kajian matang karena berkaitan dengan implikasi anggaran dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam jumlah besar.

Meski demikian, Prof Tedi menegaskan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memperkuat regulasi PPPK sekaligus mengintegrasikan PPPK paruh waktu ke dalam skema PPPK penuh. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian bagi pegawai maupun instansi pemerintah.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar