BPA Kejagung Raup Rp 900 Miliar dari Penjualan Minyak Mentah MT Arman ke Pertamina

- Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB
BPA Kejagung Raup Rp 900 Miliar dari Penjualan Minyak Mentah MT Arman ke Pertamina

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menjual minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel dari kapal tanker MT Arman berbendera Iran dengan nilai mencapai Rp 900 miliar. Lelang yang digelar secara terpisah dari kapal pengangkutnya itu menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam upaya pemulihan aset negara.

“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian,” kata Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, dalam pembukaan BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

Pembeli minyak mentah tersebut adalah Pertamina Patra Niaga. Kuntadi menyebutkan bahwa awalnya minyak mentah ini dilelang bersamaan dengan kapal supertanker MT Arman dengan nilai limit mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, lelang gabungan itu gagal hingga tiga kali penawaran karena tidak ada peminat.

“Sekarang dipisah. Kemarin kan tidak laku dua, tiga kali, kita pisah. (Rp 900 miliar) itu hanya minyaknya saja, angkutannya saja,” jelas Kuntadi.

Keputusan memisahkan aset diambil setelah mempertimbangkan kriteria pembeli yang sangat spesifik. Menurut Kuntadi, pembeli yang berminat harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal secara bersamaan, sehingga menyulitkan proses lelang dalam satu paket.

“Cuma kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar