MK Tolak Gugatan Status IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

- Senin, 18 Mei 2026 | 11:35 WIB
MK Tolak Gugatan Status IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga Provinsi DKI Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara. Putusan ini pun mendapat tanggapan langsung dari Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, yang menilai keputusan MK tersebut telah sesuai dengan realitas yang ada di lapangan.

“Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?” ujar Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II DPR ini juga menyoroti kebijakan perpindahan aparatur negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyinggung fakta bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sempat berkantor di IKN. Menurut Watubun, seharusnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengikuti langkah serupa agar biaya perawatan fasilitas di IKN tidak menjadi sia-sia.

“Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau Wapres lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin,” tuturnya.

Watubun menilai, beban biaya pemeliharaan harian di IKN telah menjadi persoalan tersendiri bagi keuangan negara. Padahal, lanjut dia, kondisi fiskal negara saat ini sedang berada dalam situasi yang tidak mudah.

“Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags