Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa tiga dari lima anak memalsukan usia mereka untuk bisa mengakses media sosial. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Nezar dalam keterangan pers, Minggu (5/7/2026).
Praktik pemalsuan usia ini menjadi tantangan dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Pemerintah pun telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data pribadi.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.
Sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Melalui pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tegas Nezar.
Selain penguatan teknologi oleh platform, Nezar menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama. Pemerintah juga mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.
Artikel Terkait
Tiga dari Lima Anak Palsukan Usia demi Akses Media Sosial, Wamen Komdigi Ungkap Tantangan PP TUNAS