Indonesia dinilai tengah menghadapi masalah regulasi yang terlalu berlebihan, atau yang dikenal dengan istilah overregulated, sehingga berdampak pada tingginya biaya ekonomi dan terhambatnya arus investasi masuk. Pandangan ini disampaikan oleh Ekonom Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, yang menilai kondisi tersebut telah menurunkan daya saing nasional dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Didik, Vietnam menjadi salah satu contoh negara yang lebih agresif dalam melakukan reformasi birokrasi dan deregulasi ekonomi. Sementara itu, Indonesia justru dinilai masih berkutat dengan proses perizinan yang panjang dan berbelit-belit. “Indonesia sudah terlalu overregulated, sehingga biaya ekonomi tinggi dan investasi melambat,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (17/5/2026).
Ia menambahkan, persoalan utama ekonomi nasional saat ini tidak hanya terbatas pada perlambatan investasi, melainkan juga lemahnya institusi dan birokrasi. Proses perizinan investasi di Indonesia, misalnya, dapat memakan waktu hingga satu hingga dua tahun. Padahal, negara lain mampu menyelesaikan proses serupa hanya dalam hitungan dua minggu. Kondisi ini, lanjut Didik, membuat investor asing lebih memilih negara lain yang menawarkan kepastian dan kemudahan berusaha.
Di sisi lain, langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana membentuk satuan tugas deregulasi dinilai sebagai respons yang rasional dan diperlukan untuk mempercepat reformasi ekonomi nasional. Didik mencontohkan, negara-negara Asia Timur yang berhasil melakukan industrialisasi juga menggunakan pendekatan serupa, yakni reformasi birokrasi yang dikendalikan langsung oleh pemimpin politik tertinggi. “Tanpa reformasi birokrasi dan perbaikan institusi, mustahil industri dan ekonomi tumbuh tinggi,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan reformasi saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Struktur ekonomi dinilai semakin rumit, birokrasi semakin gemuk, dan kepentingan ekonomi rente semakin besar. Oleh karena itu, keberhasilan deregulasi tidak cukup hanya dengan memangkas izin usaha. Dibutuhkan reformasi institusi, penegakan hukum, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta digitalisasi birokrasi. “Kunci keberhasilannya adalah keberanian politik melawan ekonomi rente yang boros,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Libur Kenaikan Yesus Kristus, Volume Kendaraan Menuju Jakarta Melonjak Hingga 19 Persen
Transjakarta Siapkan Rute Terintegrasi Menuju Indonesia Arena GBK
Pindapata Warnai Rangkaian Waisak Nasional 2026 di Candi Mendut, 50 Bhikkhu Sangha Siap Ikut Prosesi
Kapolda Sumsel Resmikan Gedung Intelkam hingga Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Lahat