Penemuan kerangka manusia di kawasan hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menggemparkan warga setempat. Jasad tersebut teridentifikasi sebagai Antonius Nana (47), yang ternyata menjadi korban pembunuhan oleh tiga orang anaknya sendiri.
Ketiga pelaku adalah YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA merupakan anak tiri korban, sementara ADN dan AN adalah anak kandung. Jasad Antonius ditemukan pada Selasa, 12 Mei 2026, dalam kondisi tinggal kerangka di lokasi terpencil.
“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, dalam keterangannya pada Sabtu, 16 Juni 2026.
Peristiwa berdarah itu dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Menurut penuturan Dominggus, Antonius baru saja pulang dari Malaysia pada Selasa, 28 April 2026. Begitu tiba di rumah, ia terlibat cekcok dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap istrinya, Leonarda Belak.
YDA yang menyaksikan kejadian itu langsung menegur ayah tirinya. Antonius tidak terima dan memukul YDA, sehingga keduanya terlibat perkelahian. Setelah itu, mereka berpisah dan Antonius meninggalkan rumah.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 Wita, Antonius kembali ke rumah dan kembali terlibat pertengkaran dengan YDA. Dalam perkelahian tersebut, YDA melemparkan balok yang mengenai leher Antonius hingga ia jatuh tersungkur. Saat korban terjatuh, ADN ikut menendang dan menganiaya Antonius hingga pingsan.
Ketiga pelaku kemudian menggotong tubuh Antonius ke belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter untuk dikuburkan. “Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban,” tutur Dominggus yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Saat tiba di lokasi, YDA menyadari bahwa ayah tirinya masih hidup. Ia langsung mengambil parang yang dibawa dan menggorok leher Antonius sebanyak dua kali hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, ketiganya menggali lubang dan menguburkan jasad Antonius.
“Saat itu melihat bapaknya itu masih hidup sehingga anak pertama itu (YDA) ambil parang lalu gorok lehernya dua kali sampai meninggal. Kemudian mereka langsung kubur,” pungkas Dominggus.
Polisi membeberkan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini. YDA dan ADN berperan menganiaya Antonius dengan balok, memukul, dan menendang hingga pingsan. Selain itu, YDA juga yang menggorok leher korban saat akan dikuburkan. Sementara itu, AN berperan membantu kedua kakaknya dengan ikut menggotong korban dan menggali kuburan.
“Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan turut serta karena dia cuman ikut gali kuburan saja,” ungkap Dominggus.
Saat ini, YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara AN masih dalam proses penyidikan. Polisi masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang untuk pendampingan hukum terhadap anak di bawah umur tersebut.
Artikel Terkait
MPL ID S17 Memanas: Tiga Laga Penentu Nasib Tim di Zona Playoff pada Pekan Kedelapan
Persib Bandung Siap Kunci Gelar Juara Liga Super Indonesia Malam Ini, Tergantung Hasil Laga Borneo FC
Polisi Temukan dan Kembalikan Ponsel Warga yang Hilang di Kolong Flyover Jakarta Pusat dalam Waktu Kurang dari Satu Jam
Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Lancar di Hari Terakhir Long Weekend, Ganjil Genap dan One Way Tak Diberlakukan