Wamendagri Bantah Tuduhan Pemotongan Dana Otsus Papua, Klaim Realisasi Capai 100 Persen

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:16 WIB
Wamendagri Bantah Tuduhan Pemotongan Dana Otsus Papua, Klaim Realisasi Capai 100 Persen

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah tegas tuduhan adanya pemotongan dan keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas klaim Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang sebelumnya menyuarakan adanya pemotongan dan keterlambatan penyaluran dana tersebut di sejumlah pemberitaan media.

Ribka menjelaskan bahwa Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang bersifat nasional, termasuk di wilayah Papua. Efisiensi tersebut, lanjutnya, menyasar pos-pos anggaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional, bukan pada dana Otsus itu sendiri.

"Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat," ujar Ribka dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).

Dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Presiden bahkan telah memerintahkan Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi yang sempat menjadi kekhawatiran.

"Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan," tegasnya.

Ribka pun menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah didasarkan pada data resmi pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupaten di dalamnya juga telah tersalurkan secara penuh. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyaluran Dana Otsus saat ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya, dengan percepatan yang mulai terlihat sejak Februari 2026.

"Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga," jelasnya.

Keterlambatan di Kabupaten Nduga, menurut Ribka, disebabkan oleh kendala teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lainnya yang terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama. Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.

"Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan," katanya.

Ribka menilai kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola. "Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan. Pada tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan.

Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan tahun 2026 dipengaruhi oleh indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024. Faktor-faktor tersebut antara lain keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus Tahun 2025 yang mencapai Rp273.220.085.571.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar