Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Terkait Narkoba

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:15 WIB
Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Terkait Narkoba

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat setelah ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut pada Sabtu, 9 Mei lalu. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen menjaga ekosistem pariwisata yang aman serta tertib di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal. Menurutnya, pencabutan izin operasional merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam menciptakan ruang hiburan yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Sabtu.

Andhika menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta. Pemerintah menekankan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Andhika menyebut bahwa pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ujar Andhika.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar