Polisi Tangkap Ayah di Klaten yang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 03:15 WIB
Polisi Tangkap Ayah di Klaten yang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Seorang pria berinisial AK (40) di Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli dua anak kandungnya sendiri, yang masing-masing berinisial U dan Y. Pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan penangkapan terhadap AK. Ia mengonfirmasi bahwa kedua korban merupakan anak kandung dari tersangka. “Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis,” ujar Taufik, Sabtu (16/6/2026).

Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap kedua putri kandungnya pada Kamis (14/5). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan yang diajukan oleh kliennya, yang tak lain adalah anak kandung pelaku sendiri. “Ditangkap setelah adanya laporan dari korban,” jelas Lilik, yang tergabung dalam Peradin Surakarta bersama tim pendamping Awwab Yusroni.

Tindakan bejat itu dilakukan AK sejak kedua anaknya masih berusia di bawah umur. Kasus ini mulai terkuak setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. “Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun,” tambah Lilik.

Setelah laporan polisi diterima pada hari yang sama, Polres Klaten segera bergerak meringkus AK di kediamannya. Melalui serangkaian pemeriksaan, status AK kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. “Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual,” lanjut Lilik.

Proses hukum terhadap AK kini terus berjalan, sementara pihak kepolisian dijadwalkan akan merilis perkembangan kasus ini secara resmi pada Senin mendatang. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya keberanian korban untuk bersuara, meskipun harus menunggu bertahun-tahun lamanya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar