Hampir 100.000 pelanggaran kendaraan angkutan barang berhasil diendus oleh Kementerian Perhubungan selama masa uji coba terbatas penegakan hukum yang memanfaatkan sistem Alat Bukti Rekaman Elektronik atau ETLE. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan, yang kerap disebut sebagai fenomena ODOL.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa uji coba tersebut berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026. Hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran yang berhasil dideteksi oleh sistem.
"Provinsi Sumatra Selatan menjadi wilayah dengan temuan pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total. Peringkat kedua ditempati Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen, disusul wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 pelanggaran atau 6 persen. Sisanya tersebar di berbagai daerah lain," papar Aan dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Jika ditelisik lebih dalam, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah masalah daya angkut, dengan jumlah 55.462 kasus atau 57 persen. Pelanggaran dokumen menyusul di posisi kedua dengan 42.427 kasus atau 43 persen, sementara pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 94 kasus.
"Kami telah mencetak dan mengirimkan surat kepada para pelanggar sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. Dengan adanya sistem ini, diharapkan semua pihak dapat lebih mudah dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," ujar Aan.
Meski masih dalam tahap uji coba terbatas, sistem ini rencananya akan dievaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi Weigh In Motion (WIM) dan ETLE dapat berjalan dengan lancar dan efektif ke depannya.
Pemanfaatan teknologi ETLE dalam kegiatan pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan barang difokuskan di fasilitas penimbangan. Uji coba terbatas ini sendiri dilaksanakan di tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis WIM, yaitu UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.
"Kami menjalankan tugas dan fungsi Rencana Aksi Nasional ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," pungkas Aan.
Artikel Terkait
Baleg DPR Targetkan Rampungkan Empat RUU Prioritas pada Masa Sidang V 2025–2026
Trump Peringatkan Taiwan Jangan Deklarasikan Kemerdekaan, AS Tak Ingin Perang demi Pulau Itu
Netanyahu Akui Israel Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza, Melampaui Batas Gencatan Senjata
Polisi Tangkap Ayah di Klaten yang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Selama Bertahun-tahun