Usulan Komisi X DPR RI untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menuai respons kritis dari kalangan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka menilai langkah tersebut tidak realistis dan justru mengabaikan keberadaan ribuan guru PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani, menyatakan bahwa usulan itu terkesan mengesampingkan hak-hak guru PPPK. “Usulan Komisi X ini aneh. Kalau seluruh guru honorer diangkat PNS, bagaimana dengan kami guru PPPK,” ujarnya pada Kamis (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya baru akan menerima usulan tersebut jika pengangkatan guru honorer dilakukan melalui seleksi yang ketat dan tetap memenuhi persyaratan usia.
Sementara itu, polemik transparansi pengelolaan dana lingkungan di RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, memanas setelah Ketua RT 002, Jethro Odolf Atmapraliento, dinonaktifkan dari jabatannya. Jethro selama ini dikenal vokal mempertanyakan penggunaan dana lingkungan di wilayahnya. Langkah penonaktifan yang dilakukan pihak kelurahan itu memicu tanda tanya besar di kalangan warga dan publik.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha menyoroti apa yang ia sebut sebagai kekurangpekaan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kejagung kembali menunjukkan perannya sebagai bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan menyetorkan denda administratif sebesar Rp10 triliun ke kas negara. Presiden pun memberikan apresiasi atas capaian tersebut.
Dalam perkembangan lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dituntut hukuman penjara 27 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi tuntutan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Nadiem menyebut tuntutan tersebut sebagai rekor, bahkan lebih besar dari tuntutan terhadap pelaku pembunuhan dan terorisme. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Presiden Prabowo Subianto sendiri mengaku senang saat menyaksikan penyerahan hasil denda administratif senilai Rp10,2 triliun dan lahan seluas 2,3 juta hektare dari Satgas PKH. Acara penyerahan itu berlangsung di Kantor Kejagung pada Rabu (13/5). Prabowo menyampaikan rasa puasnya atas kontribusi nyata Satgas PKH dalam mengembalikan aset negara.
Artikel Terkait
Polisi Bangkalan Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron
Gubernur Kaltara Temui Korban Penyekapan di Makassar, Desak Polisi Buru Pelaku Residivis
Polisi Tetapkan Sopir Truk sebagai Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember
DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi Perizinan Investasi