Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Pembunuh dan Teroris

- Rabu, 13 Mei 2026 | 20:57 WIB
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Pembunuh dan Teroris

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap dirinya sebagai sebuah rekor yang melampaui hukuman untuk kasus pembunuhan dan terorisme. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun ditambah subsider pidana penjara 9 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dibayarkan.

"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pernyataannya, Nadiem mengklaim tidak ada unsur korupsi dalam pengadaan yang menjadi dasar dakwaan. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadapnya justru lebih berat dibandingkan dengan pelaku kejahatan berat lainnya. "Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujarnya.

Di tengah tekanan hukum yang dihadapinya, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang dinilainya telah memberikan dukungan. Ia secara khusus menyebut para pengemudi ojek daring, guru, dan alumni program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). "Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem.

Ia pun mengajak generasi muda untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. "Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik. Terima kasih," imbuhnya.

Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Lebih dari itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti yang jumlahnya mencapai angka fantastis, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, atau total sekitar Rp5,68 triliun. Apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan pengganti selama 9 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar