Seorang pilot Malaysia Airlines ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu malam (29/7/2026) dan langsung menjadi sorotan karena pelakunya adalah kru penerbangan yang memiliki akses khusus di bandara.
Pilot berinisial Mohd Saufi bin Othman (39), warga negara Malaysia, ditangkap setelah pesawat yang diterbangkannya, MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta, mendarat. Menurut Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, pengungkapan ini bukan hasil pemeriksaan acak, melainkan berdasarkan analisis intelijen yang mengarah pada barang bawaan mencurigakan milik salah satu kru.
“Pada saat datang, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Saat koper dan barang bawaan diperiksa, petugas menemukan 14 bungkus berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi dengan berat 26 kilogram, serta 4 gram sabu di dalam tas tangan. Dari luar, koper tersebut tampak biasa karena bagian atasnya ditutupi pakaian. Namun setelah dibongkar, hampir seluruh isinya dipenuhi paket narkotika.
“Jadi koper biasa ditutupi pakaian di bagian atas. Tetapi setelah diperiksa, hampir seluruh isi koper berisi ekstasi,” ungkapnya.
Hengky menduga tersangka nekat membawa narkotika karena merasa memiliki akses berbeda dibanding penumpang biasa. Meski demikian, ia menegaskan jalur khusus bukan berarti bebas dari pengawasan. “Memang ada jalur khusus untuk kru dan pilot. Tetapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” katanya. Seluruh kru penerbangan, baik pilot maupun pramugari, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai ketika memasuki wilayah Indonesia.
Kasus ini mendorong Bea Cukai Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan terhadap kru maskapai internasional, termasuk memperbanyak random check. Namun pemeriksaan tambahan tidak mencakup tes narkoba karena kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Perhubungan dan maskapai.
Setelah diamankan, kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Mohd Saufi bin Othman kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Aparat juga menelusuri apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Malaysia Airlines menyatakan mengetahui penangkapan pilotnya dan akan bekerja sama dengan otoritas berwenang. Maskapai menegaskan memiliki kebijakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh karyawan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar yang melibatkan kru maskapai dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini menjadi alarm bagi otoritas bandara bahwa jalur khusus kru penerbangan tetap berpotensi disalahgunakan. Dengan ditemukannya 70 ribu butir ekstasi, aparat kini memperketat pengawasan di semua akses masuk Indonesia.
Artikel Terkait
Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia
Bea Cukai Amankan 7.855 Ton Narkoba Sepanjang 2026
Pilot Malaysia Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Kedutaan Beri Respons