Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Jalan Daan Mogot Imbas Proyek Pompa Air hingga 2027

- Rabu, 13 Mei 2026 | 15:15 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Jalan Daan Mogot Imbas Proyek Pompa Air hingga 2027

Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, menyusul dimulainya proyek pembangunan Sistem Tata Air Pompa yang akan berlangsung hingga Agustus 2027. Selama masa konstruksi, satu lajur di beberapa titik strategis jalan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area kerja proyek.

Rekayasa ini dirancang untuk mendukung pembangunan empat rumah pompa yang tersebar di sisi selatan Jalan Daan Mogot. Keempat titik tersebut meliputi Rumah Pompa Depag, Rumah Pompa KM 13, Rumah Pompa KM 13A, dan Rumah Pompa KM 13B. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur pengendalian banjir di kawasan tersebut.

“Selama pekerjaan berlangsung akan menggunakan area taman dan mengokupansi satu lajur badan jalan sepanjang area pekerjaan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan, dalam keterangan resmi pada Rabu, 13 Mei 2026.

Lokasi pertama yang terdampak adalah area sekitar Rumah Pompa Depag, tepatnya di sisi selatan Jalan Daan Mogot, bersebelahan dengan offramp fly over Pesing yang mengarah ke Kalideres. Sementara itu, Rumah Pompa KM 13 berada di sisi selatan jalan yang sama, tepat berseberangan dengan showroom Mitsubishi Motors.

Di sisi lain, Rumah Pompa KM 13B terletak di sisi selatan Jalan Daan Mogot, setelah Halte TransJakarta Pulo Nangka. Sedangkan Rumah Pompa KM 13A berada tidak jauh dari lokasi tersebut, yakni setelah Halte TransJakarta Jembatan Baru.

Selama proyek berlangsung, akses pejalan kaki akan dikanalisasi di sisi kiri badan jalan untuk menjaga keselamatan. Pada sejumlah titik, arus lalu lintas kendaraan akan diatur menjadi dua lajur dengan sistem campuran atau mix traffic guna meminimalkan kemacetan yang mungkin timbul.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar