Hakim Desak Andrie Yunus Hadir ke Sidang untuk Perkuat Bukti Penyiraman Air Keras

- Rabu, 13 Mei 2026 | 11:10 WIB
Hakim Desak Andrie Yunus Hadir ke Sidang untuk Perkuat Bukti Penyiraman Air Keras

Hakim ketua dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bersikukuh untuk menghadirkan korban sebagai saksi di persidangan. Menurut majelis hakim, keterangan langsung dari Andrie dinilai krusial untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta hukum secara utuh.

Sikap tegas tersebut disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian saat menanyakan perkembangan upaya menghadirkan Andrie kepada oditur militer. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (13/5/2026), oditur menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menjenguk Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5), namun tidak mendapat izin untuk bertemu secara langsung.

“Kami para oditur berangkat ke RSCM, niat kami untuk mengunjungi saudara Andrie Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjungi Saudara Andrie Yunus. Walaupun kami juga sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa hukum dari Saudara Andrie Yunus,” ujar oditur di hadapan majelis hakim.

Hakim menegaskan bahwa keterangan Andrie sangat diperlukan untuk menggali dampak fisik dan psikis yang dialami korban pascapenyerangan. Hakim menyatakan ingin melihat secara langsung kondisi luka yang diderita Andrie akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terdakwa anggota TNI.

“Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah,” jelas hakim dalam persidangan.

“Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat. Tidak bisa melihat sampai tidak tahu kondisi bagaimana Saudara AY. Makanya kan oditur ya terima kasih sudah effort-nya sampai ke sana mau melihat. Ini kan demi, untuk kita semua di sini, mencari yang objektif seperti apa,” sambung hakim.

Lebih jauh, majelis hakim juga ingin mendalami dugaan bahwa Andrie menjadi sasaran teror sebelum insiden penyiraman air keras terjadi. Hakim mengaku perlu menggali apakah aktivis KontraS tersebut sempat menerima ancaman atau mengalami situasi mencurigakan sebelumnya.

“Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan,” terang hakim.

Kasus ini mulai disidangkan di pengadilan militer pada Rabu (29/4) dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa. Oditur militer mendakwa keempat prajurit tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Motifnya, menurut dakwaan oditur, para terdakwa merasa kesal terhadap korban.

Oditur mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025, saat korban masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Dalam persidangan, oditur militer mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar