Sule Bicara Soal Gugatan Ahli Waris Teddy Ditolak: Bukan Soal Menang-Kalah

- Rabu, 13 Mei 2026 | 08:01 WIB
Sule Bicara Soal Gugatan Ahli Waris Teddy Ditolak: Bukan Soal Menang-Kalah

Komedian Entis Sutisna, yang akrab disapa Sule, akhirnya angkat bicara terkait putusan Pengadilan Agama Bandung yang menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, suami dari mendiang Lina Jubaedah. Menurut Sule, perkara tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai soal menang atau kalah di meja hijau.

Sule menjelaskan, penolakan yang dijatuhkan majelis hakim kemungkinan besar disebabkan oleh ketidakmampuan pihak pemohon dalam membuktikan objek harta yang dipersengketakan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah aset yang didalilkan ternyata sudah tidak lagi dimiliki atau telah beralih kepemilikan.

"Oh, itu sih bukan menang atau kalah, ya, menurut aku, tapi ini proses pembelajaran untuk keadilan. Kemarin kenapa ditolak? Mungkin tidak bisa membuktikan objeknya apa, objeknya apa saja," ujar Sule saat ditemui di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Sule membeberkan adanya kendala terkait beberapa aset yang diduga telah dijual tanpa sepengetahuannya. Ia menyebutkan beberapa lokasi properti yang dokumen kepemilikannya kini tengah ditelusuri oleh kuasa hukumnya.

"Ini kan objeknya juga ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual, nah begini itu yang menjadi kendala. Surat-surat yang hilang juga sudah ada di pengacara. Bandung Indah yang dijual juga di mana, surat rumah yang di Panyawangan ke mana," ungkapnya.

Meskipun pihak Teddy dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah banding, Sule mengaku tidak merasa khawatir. Ia menegaskan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengacaranya dan membiarkan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya, silakan (banding), dia kan manusia, kan berusaha, silakan saja. Kan tetap kami di sini tidak punya hak untuk apa pun, yang memutuskan kan pengadilan. Harta nggak bakalan kemana-mana kok," tegas Sule.

"Masa iya kami meninggalkan dunia ini, melihat anak-anak nggak punya apa-apa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung melalui putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Majelis hakim menilai terdapat kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara tersebut. Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan harus diajukan dalam bentuk gugatan.

Sementara itu, Teddy Pardiyana belum berniat menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Ia dikabarkan tengah menyusun strategi baru bersama tim kuasa hukumnya melalui dua jalur hukum yang tersedia, yakni mengajukan banding atas putusan tersebut atau mengajukan perkara baru dalam bentuk gugatan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar