Hakim: Mantan Konsultan Nadiem Makarim Bukan Pihak Independen, tapi Engineer Leader dengan Gaji Rp163 Juta per Bulan

- Selasa, 12 Mei 2026 | 21:55 WIB
Hakim: Mantan Konsultan Nadiem Makarim Bukan Pihak Independen, tapi Engineer Leader dengan Gaji Rp163 Juta per Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan posisi Ibam sejak awal adalah sebagai engineer leader yang ditempatkan untuk mewakili kepentingan Nadiem di lingkungan kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan vonis terhadap Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam persidangan, terungkap bahwa Nadiem membentuk grup Tim Teknologi Wartek pada 20 November 2019. Grup tersebut kemudian bertransformasi menjadi Kemendikbud Wartek, dan di dalamnya Ibam direkrut secara langsung oleh Nadiem sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp163 juta per bulan.

“Dan dalam grup tersebut terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp163 juta netto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili saksi Nadiem Makarim apabila terdapat penolakan dari tim kementerian,” ujar hakim.

Hakim berpendapat bahwa sejak awal perekrutan, Ibam tidak pernah berposisi sebagai konsultan eksternal yang bebas dari kepentingan. Sebaliknya, ia ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Sehingga sejak awal posisi terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegas hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim menilai bahwa Ibam memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di kementerian. Hakim menjelaskan bahwa Ibam menjalankan kehendak Nadiem selaku menteri melalui perantara staf khusus. “Dan oleh karena terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader yang menjalankan kehendak menteri melalui staf khusus menteri, maka secara fungsional terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar