Pengungkapan kasus judi online yang melibatkan 320 warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia oleh Kepolisian Republik Indonesia mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama. Ia menilai keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah alarm serius yang menyentuh aspek keamanan dan kedaulatan siber nasional.
“Saya memandang bahwa pengungkapan yang dilakukan Polri patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam menjaga integritas ruang siber nasional serta mencegah Indonesia menjadi episentrum baru jaringan judi online internasional di kawasan,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut Yudha, kasus ini telah melampaui persoalan perjudian ilegal biasa. Ia mencermati bahwa modus operandi yang digunakan sindikat tersebut sangat sistematis dan terorganisir. Mulai dari pemanfaatan infrastruktur digital, pengelolaan domain secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, hingga eksploitasi celah mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional.
“Saya juga mencermati bahwa modus operandi sindikat ini menunjukkan tingkat organisasi yang sangat sistematis, mulai dari penggunaan infrastruktur digital, pengelolaan domain secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, hingga pemanfaatan celah mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yudha mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara. Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga dalam menangani kejahatan siber yang bersifat transnasional. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, serta Imigrasi menjadi krusial untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan potensi pencucian uang yang terkait dengan judi online internasional.
“Kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara, penguatan koordinasi antar lembaga, serta efektivitas pengendalian terhadap infrastruktur digital yang digunakan untuk aktivitas ilegal,” kata Yudha.
“Saya menilai penting adanya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya, khususnya dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, serta potensi pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas judi online internasional,” imbuhnya.
Sementara itu, penggerebekan terhadap sindikat ini dilakukan pada Kamis (7/5) di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tangan 320 warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang sedang mengoperasikan situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam memberantas judi online di Indonesia. Ia menyebut aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira, Senin (11/5).
Wira menambahkan, Indonesia tidak boleh menjadi sarang judi online. Pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk tersebut merupakan salah satu langkah nyata untuk mencegah perkembangan jaringan judi online yang semakin meluas.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Diekspor ke Tahiti dan Togo
200 Siswa di Surabaya Keracunan Massal Usai Makan Menu Daging Program MBG
Menteri ESDM Tunda Kenaikan Royalti Tambang, Pemerintah Kaji Ulang Skema Baru
PSM Makassar Bertahan di Liga 1, Suporter Desak Evaluasi Total Usai Musim Penuh Kekacauan