Menteri ESDM Tunda Kenaikan Royalti Tambang, Pemerintah Kaji Ulang Skema Baru

- Senin, 11 Mei 2026 | 15:00 WIB
Menteri ESDM Tunda Kenaikan Royalti Tambang, Pemerintah Kaji Ulang Skema Baru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan royalti baru bagi sejumlah komoditas tambang, termasuk tembaga, timah, nikel, emas, dan perak, dengan alasan pemerintah masih merumuskan skema yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan pelaku usaha.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima beragam masukan dari kalangan industri dan publik terkait rencana kenaikan tarif royalti tambang. Bahlil menyatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses tersebut untuk membangun formulasi yang baik dan saling menguntungkan.

“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan aturan baru nantinya tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa pembahasan terkait perubahan tarif royalti yang dilakukan dalam sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 masih bersifat sosialisasi dan belum menjadi keputusan final.

“Target Juni masih kami kaji lagi. Kalau memang harus dibuat formulasi baru, tentu yang tidak merugikan pengusaha tetapi pendapatan negara juga tetap optimal,” katanya.

Di sisi lain, pernyataan Bahlil muncul di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin pagi. IHSG dibuka turun 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94. Analis Ekuitas PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai pergerakan pasar dalam beberapa hari terakhir dipengaruhi kombinasi sentimen global dan rencana kebijakan royalti tambang.

Menurut Hari, pasar sebelumnya menganggap kebijakan kenaikan royalti sudah mendekati tahap implementasi karena sempat ditargetkan berlaku mulai Juni 2026. Ia menyoroti komoditas emas sebagai salah satu sektor yang paling sensitif terhadap rencana tersebut. Pasalnya, kenaikan tarif royalti pada batas bawah disebut mencapai hingga 100 persen di tengah harga emas dunia yang masih tinggi.

Sementara itu, komoditas timah dinilai menghadapi tekanan lebih besar karena kenaikan tarif terjadi pada batas bawah maupun atas rentang royalti. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban industri di tengah fluktuasi pasar global.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar