Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan keberadaan “tim shadow” atau tim bayangan di lingkungan kementerian yang dipimpinnya saat menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyebut pembentukan tim khusus itu telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘Tim Shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa para anggota tim dipilih berdasarkan rekam jejak dan kapasitas mereka selama bekerja di kementerian. “Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” sambungnya.
Di sisi lain, Nadiem mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tenaga ahli teknologi yang diperbantukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa para tenaga teknologi tersebut tidak menerima gaji dari Kemendikbudristek, melainkan dari anak perusahaan PT Telkom. “Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut,” katanya.
Menurut Nadiem, keterlibatan tenaga teknologi merupakan bagian dari mandat Presiden untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan nasional. Ia menyebut arahan digitalisasi pendidikan disampaikan langsung oleh Presiden dalam rapat kabinet. Pemerintah saat itu, lanjutnya, menargetkan pembangunan platform teknologi pendidikan untuk mendukung sistem pembelajaran nasional. “Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas,” tuturnya.
Meski demikian, Nadiem menegaskan bahwa mandat tersebut tidak secara spesifik terkait pengadaan laptop. “Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Selain dugaan kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Diekspor ke Tahiti dan Togo
200 Siswa di Surabaya Keracunan Massal Usai Makan Menu Daging Program MBG
Menteri ESDM Tunda Kenaikan Royalti Tambang, Pemerintah Kaji Ulang Skema Baru
PSM Makassar Bertahan di Liga 1, Suporter Desak Evaluasi Total Usai Musim Penuh Kekacauan