Kejaksaan Agung melelang sebuah replika kursi Firaun dari Mesir yang merupakan aset rampasan negara. Barang tersebut kini berada dalam pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs BPA Fair pada Senin (11/5/2026), objek lelang tersebut tercatat dengan nama ‘patung kursi Firaun Gold ‘King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair’ Replica’. Pemerintah menetapkan harga limit untuk barang ini sebesar Rp43.917.000.
Bagi masyarakat yang berminat, panitia mewajibkan penyetoran uang jaminan sebesar Rp9 juta. Proses penawaran akan dimulai secara daring pada Selasa (12/5) dan ditutup pada Kamis (21/5).
“Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir,” demikian deskripsi singkat yang tertera di laman resmi lelang tersebut.
Artikel Terkait
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi