Kejaksaan Agung melelang sebuah replika kursi Firaun dari Mesir yang merupakan aset rampasan negara. Barang tersebut kini berada dalam pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs BPA Fair pada Senin (11/5/2026), objek lelang tersebut tercatat dengan nama ‘patung kursi Firaun Gold ‘King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair’ Replica’. Pemerintah menetapkan harga limit untuk barang ini sebesar Rp43.917.000.
Bagi masyarakat yang berminat, panitia mewajibkan penyetoran uang jaminan sebesar Rp9 juta. Proses penawaran akan dimulai secara daring pada Selasa (12/5) dan ditutup pada Kamis (21/5).
“Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir,” demikian deskripsi singkat yang tertera di laman resmi lelang tersebut.