Kemendagri, Kemendikdasmen, dan KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Jenjang PAUD dan SD

- Senin, 11 Mei 2026 | 11:30 WIB
Kemendagri, Kemendikdasmen, dan KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Jenjang PAUD dan SD

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai langkah strategis menanamkan nilai integritas sejak usia dini.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyatakan bahwa buku ini dirancang untuk membangun ketahanan terhadap perilaku koruptif. Menurutnya, pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak masa kanak-kanak agar nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin tertanam kuat.

“Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar,” ujar Akhmad Wiyagus di Kantor Kemendagri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi turunan guna memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan efektif. Langkah ini mencakup pemanfaatan panduan yang telah tersedia serta pengintegrasian materi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

“Dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan apabila diperlukan, kami ingin memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa buku panduan ini tidak akan menjadi mata pelajaran tambahan. Ia menjelaskan bahwa materi antikorupsi akan diperkaya dalam setiap mata pelajaran yang sudah ada, bukan dengan menambah beban kurikulum.

“Kami tidak menambah mata pelajaran karena mata pelajaran itu sudah sangat banyak. Tapi memperkaya penjelasan-penjelasan dan mungkin juga contoh-contoh dalam mata pelajaran itu dengan sikap dan kepribadian,” ujarnya.

Ia mencontohkan, nilai-nilai seperti tertib aturan, tanggung jawab, serta pemahaman hak pribadi dan hak orang lain dapat disisipkan dalam pembelajaran. Termasuk membiasakan siswa untuk tidak menyontek saat ulangan, karena ketidakjujuran sering kali dimulai dari hal-hal kecil.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa buku panduan ini menandai hadirnya standar nasional dalam pendidikan antikorupsi. Dengan adanya standar tersebut, seluruh daerah diharapkan langsung mengimplementasikannya secara seragam.

“Kita mencoba menyatukan dengan sebuah terobosan penyusunan yang sudah dilakukan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah ini juga menjadi sebuah standar nasional,” ujar Setyo.

“Artinya ini setelah direncanakan harus bisa dilaksanakan, enggak ada lagi wilayah Timur bunyinya a, Barat b, Selatan c. Harapannya semua sama menyatu kompak terpadu semua,” sambungnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar