Pengendara Motor Penghalang dan Perusak Ambulans di Depok Ditangkap Polisi

- Senin, 11 Mei 2026 | 12:15 WIB
Pengendara Motor Penghalang dan Perusak Ambulans di Depok Ditangkap Polisi

Seorang pengendara motor berinisial ML kini berstatus tersangka setelah aksi arogannya menghalangi dan menendang ambulans di Kota Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Pelaku diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Metro Depok beberapa jam setelah laporan diterima.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin, 11 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa ML ditangkap buntut dari aksi menghalang-halangi mobil ambulans serta melakukan perusakan terhadap kendaraan darurat tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu, 10 Mei 2026. Pihak pengelola ambulans segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok pada malam harinya.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit langsung bergerak. Bersama Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya.

"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelas Made Budi.

Dalam proses penangkapan yang terekam dalam video yang beredar, sejumlah petugas terlihat mendatangi rumah ML. Pelaku yang mengenakan kaus hitam langsung dibawa bersama barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat kejadian, ke Mapolres Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ML kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menghalangi dan merusak ambulans yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar