MURIANETWORK.COM - Polisi menggerebek laboratoirum narkoba yang terletak di Villa Sunny Bali, menemukan ratusan kilogram narkotika dan bahan pembuatnya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berhasil mengungkap keberadaan laboratorium tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus clandestine laboratorium di Sunter pada 4 April 2024 lalu milik Fredy Pratama.
Polisi mengamankan setumpuk barang bukti yang ditemukan di laboratorium narkoba tersebut.
Beberapa barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain adalah alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram, dan mephedrone sebanyak 437 gram.
Polisi juga menemukan ratusan kilogran berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat laboratorium narkoba tersebut.
Adapun nama-nama tersangka yakni Ivan Volovid, Mykyta Volvod, Konstantin Kruts, dan Lazuardi Muddatsir.
Artikel Terkait
Nasib Petani Tertekan, Nelayan Tersenyum di Awal 2026
Prabowo Beri Sinyal Keras: Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Denada Akui Ressa sebagai Anak Kandung, Minta Maaf Setelah 24 Tahun
Prabowo Tegaskan Nonblok, Tapi Ingatkan: Tak Ada yang Akan Bantu Kita