TikTok Patuhi Aturan Pemerintah, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

- Selasa, 14 April 2026 | 17:30 WIB
TikTok Patuhi Aturan Pemerintah, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Di tengah sorotan ketat terhadap keamanan anak di dunia maya, TikTok akhirnya menunjukkan komitmennya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa platform video pendek itu telah mematuhi aturan pemerintah, yakni PP Tunas, yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Bukti kepatuhan itu, kata Meutya, diawali dengan penyerahan surat komitmen resmi. Surat itu menjamin TikTok akan menjalankan segala ketentuan dalam peraturan tersebut.

“(TikTok) menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026),”

Jelas Meutya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/6/2026) lalu.

Tak cuma di atas kertas. Langkah nyata sudah mulai terlihat. TikTok diketahui telah mempublikasikan aturan baru soal batas usia minimal pengguna, yaitu 16 tahun. Informasi ini bisa diakses publik melalui halaman pusat bantuan mereka. Mereka juga berjanji akan melaporkan perkembangan teknis penerapan aturan ini secara berkala.

“Sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center,” tambahnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar