TikTok Patuhi Aturan Pemerintah, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

- Selasa, 14 April 2026 | 17:30 WIB
TikTok Patuhi Aturan Pemerintah, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Di tengah sorotan ketat terhadap keamanan anak di dunia maya, TikTok akhirnya menunjukkan komitmennya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa platform video pendek itu telah mematuhi aturan pemerintah, yakni PP Tunas, yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Bukti kepatuhan itu, kata Meutya, diawali dengan penyerahan surat komitmen resmi. Surat itu menjamin TikTok akan menjalankan segala ketentuan dalam peraturan tersebut.

“(TikTok) menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026),”

Jelas Meutya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/6/2026) lalu.

Tak cuma di atas kertas. Langkah nyata sudah mulai terlihat. TikTok diketahui telah mempublikasikan aturan baru soal batas usia minimal pengguna, yaitu 16 tahun. Informasi ini bisa diakses publik melalui halaman pusat bantuan mereka. Mereka juga berjanji akan melaporkan perkembangan teknis penerapan aturan ini secara berkala.

“Sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center,” tambahnya.

Yang cukup mengejutkan adalah angka penghapusan akun yang dilakukan. Menurut laporan yang diterima pemerintah, hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang diduga dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Ini adalah langkah konkret yang langsung menyasar masalah.

“Kami juga mencatat dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,”

ungkap Meutya.

Dia menilai langkah ini merupakan kemajuan penting. Namun begitu, harapannya tidak berhenti di sini. Meutya berharap tindakan TikTok bisa memacu platform media sosial lain untuk segera bertindak serupa. Tekanan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak tampaknya akan semakin kuat.

“Dan kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang telah diblokir,”

pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar