Di tengah sorotan ketat terhadap keamanan anak di dunia maya, TikTok akhirnya menunjukkan komitmennya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa platform video pendek itu telah mematuhi aturan pemerintah, yakni PP Tunas, yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Bukti kepatuhan itu, kata Meutya, diawali dengan penyerahan surat komitmen resmi. Surat itu menjamin TikTok akan menjalankan segala ketentuan dalam peraturan tersebut.
“(TikTok) menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026),”
Jelas Meutya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/6/2026) lalu.
Tak cuma di atas kertas. Langkah nyata sudah mulai terlihat. TikTok diketahui telah mempublikasikan aturan baru soal batas usia minimal pengguna, yaitu 16 tahun. Informasi ini bisa diakses publik melalui halaman pusat bantuan mereka. Mereka juga berjanji akan melaporkan perkembangan teknis penerapan aturan ini secara berkala.
“Sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center,” tambahnya.
Artikel Terkait
Mantan Kepala BAIS TNI: Pernyataan Menjatuhkan Prabowo Bangkitkan Sensor Intelijen
Menteri Haji Tegaskan Negosiasi Tarif Penerbangan 2026, Batasi Kenaikan Rp1,7 Triliun
Bank Mega Syariah Raup Dana Rp709 Miliar dan 5.600 Rekening Baru di Ramadan 2026
Pemerintah Siap Tanggung Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026