MURIANETWORK.COM -Merasa nama baiknya telah dicemarkan buntut unggahan di media sosial, SK (71), warga Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember melaporkan seorang konten kreator ke Polres Jember.
Pelaporan itu bermula saat SK kerap memboncengkan anak perempuannya yang mengalami keterbelakangan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan sepeda kayuh.
Setiap kali dibonceng, sang anak selalu memakai pakaian seksi dengan riasan wajah yang mencolok.
Dari situlah seorang konten kreator merekamnya untuk selanjutnya mengunggahnya dengan narasi SK telah menjual putrinya yang ODGJ menjadi PSK.
Menyusul video viral tersebut, pihak pemerintah setempat bahkan harus datang menemui langsung pihak keluarga. Tujuannya untuk mengkroscek kebenaran informasi miris itu.
Dari penelusuran pemerintah setempat, ternyata informasi seorang ayah menjual putri kandungnya menjadi PSK adalah hoaks.
Artikel Terkait
Ciputra PR Award 2025: Strategi Komunikasi Digital PR Sekolah Jawa Timur
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polri Dirikan Posko Trauma Healing untuk Korban
Wuling Darion Resmi Meluncur di Bandung: EV 540 Km & PHEV 1000 Km, Ini Harganya!
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Dasco Soroti Bahaya Gadget & Media Sosial bagi Pelajar