MURIANETWORK.COM - Viral kasus dugaan malpraktik oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Pemkot Prabumulih melalui Inspektorat dan Dinas Kesehatan langsung bertindak cepat dengan memanggil sang oknum Bidan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam ini, guna mengumpulka data-data dan keterangan serta mengambil langkah cepat dengan tidak membolehkan adanya pelayanan di tempat praktik Bidan ZN.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Dr Hj Hesti Widyaningsih MM mengungkapkan, jika terkait profesi Bidan tentunya ada batasan kewenangan untuk melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Bidan ZN.
"ZN hanya memiliki spesifikasi seorang Bidan, tetapi malah melakukan tindakan yang seharusnya menjadi spesialisasi seorang dokter," ungkapnya, Sabtu, (4/05/2024).
Agar tidak terjadi hal-hal serupa yang tidak diinginkan, Kadinkes Prabumulih mengambil langkah cepat dengan melakukan pengawasan dan tidak membolehkan adanya pelayanan apapun di tempat praktik Bidan ZN.
"Kita masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan. Namun untuk tempat praktik sudah kita stop, dan terus kita awasi agar tidak adanya pelayanan apapun di tempat praktik tersebut," tegasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan 401 Bus dan Angkut Motor Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
KAI Buka Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Mudik Lebaran 2026
Menkeu: Arya Iwantoro Wajib Kembalikan Dana LPDP Rp3,6 Miliar Plus Bunga
Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 15,62% dan Laba Naik 16% di Awal 2026