Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

- Kamis, 28 Mei 2026 | 09:45 WIB
Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Polisi menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Tersangka langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menyatakan bahwa penahanan awal dilakukan selama 20 hari. "Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujarnya di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

Dalam perkara ini, AKF dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Pihak kepolisian mengimbau para korban lain untuk melapor ke posko pengaduan, baik dengan datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui hotline yang telah disediakan.

Sebagai informasi, AKF diperiksa setelah diamankan pada Rabu (27/5) pagi. Proses pemeriksaan terhadap tersangka rampung pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga fisik. Ia menambahkan bahwa para korban selama ini merasa ketakutan untuk mengadu atau membuat laporan.

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," kata Riki, Rabu (27/5/2026).

Ia juga menjelaskan modus yang digunakan tersangka. "Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambahnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar