Ramadan hampir berakhir, dan bagi umat Muslim, ada satu kewajiban lain yang harus diselesaikan sebelum salat Id: zakat fitrah. Zakat ini, yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr, punya makna yang dalam secara harfiah berarti 'kembali pada kesucian'. Ia menjadi penyempurna ibadah puasa kita selama sebulan penuh.
Nah, soal besaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah mengeluarkan ketetapan untuk Ramadan tahun ini. Setiap jiwa diwajibkan membayar senilai Rp50.000. Angka ini setara dengan 2,5 kilogram beras, atau kalau diukur dalam liter, kira-kira 3,5 liter. Penetapan ini, menurut BAZNAS, sudah mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah. Tujuannya jelas, agar tak memberatkan.
Di sisi lain, bagi mereka yang benar-benar tak sanggup berpuasa karena uzur tertentu, ada ketentuan fidyah. Besarannya ditetapkan Rp65.000 per hari untuk setiap orang.
Lalu, bagaimana cara membayarnya? Pada prinsipnya, kita punya dua pilihan: bayar dengan uang tunai sebesar nominal tadi, atau langsung dengan beras sesuai takarannya. Yang penting, prosesnya harus selesai sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Jangan sampai telat.
Namun begitu, tidak semua orang diwajibkan membayar. Syarat utamanya, seseorang harus mampu mencukupi kebutuhan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama Ramadan. Artinya, golongan yang justru berhak menerima zakat seperti fakir dan miskin tentu saja dibebaskan dari kewajiban ini.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026