JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir di Pati. Kali ini, penyidik mendatangi dan menggeledah kediaman Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten setempat. Operasi digelar Jumat lalu, 27 Februari 2026, dan tak lepas dari kasus besar yang menjerat bupati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu.
"Penyidik menggeledah rumah saudara RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," ujar Budi, Jumat kemarin.
Dari rumah tersebut, tim penyidik berhasil membawa sejumlah barang bukti. Ada dokumen dan juga perangkat elektronik. Sayangnya, Budi enggan merinci lebih jauh soal keterkaitan barang-barang itu dengan kasus yang sedang dibongkar.
"Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," tambahnya singkat.
Kasusnya sendiri sudah berjalan cukup panjang. Sudewo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Tapi ternyata, dia tidak bertindak sendirian.
KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Ketiganya diduga berperan aktif sebagai pengepul uang hasil dari praktik tak sedap itu.
Lalu, berapa tarifnya? Menurut penyelidikan, awalnya Sudewo sendiri yang mematok angka antara Rp125 juta sampai Rp150 juta bagi mereka yang mengincar jabatan. Namun, angka itu rupanya masih bisa melambung. Para bawahannya diduga menaikkan tarif, hingga mencapai Rp165 juta bahkan Rp225 juta per orang. Praktik yang memperlihatkan betapa sistem perekrutan bisa dipermainkan untuk mengeruk keuntungan.
Artikel Terkait
Andri Pratiwa Ditunjuk Pimpin Shell Indonesia, Fokus Beralih ke Bisnis Pelumas
BPS Ungkap Kuota PBI BPJS Tak Mampu Cover 140 Juta Warga Berhak
Dirut BTN Khawatir Aturan Baru SLIK Bisa Picu Risiko KPR Bermasalah
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Malaysia di Laga Krusial Piala AFF Malam Ini