KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Kasus Suap Pengisian Jabatan

- Jumat, 27 Februari 2026 | 21:40 WIB
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Kasus Suap Pengisian Jabatan

"Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," tambahnya singkat.

Kasusnya sendiri sudah berjalan cukup panjang. Sudewo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Tapi ternyata, dia tidak bertindak sendirian.

KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Ketiganya diduga berperan aktif sebagai pengepul uang hasil dari praktik tak sedap itu.

Lalu, berapa tarifnya? Menurut penyelidikan, awalnya Sudewo sendiri yang mematok angka antara Rp125 juta sampai Rp150 juta bagi mereka yang mengincar jabatan. Namun, angka itu rupanya masih bisa melambung. Para bawahannya diduga menaikkan tarif, hingga mencapai Rp165 juta bahkan Rp225 juta per orang. Praktik yang memperlihatkan betapa sistem perekrutan bisa dipermainkan untuk mengeruk keuntungan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar