JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah punya peringatan keras soal aturan baru Kawasan Tanpa Rokok di Ibu Kota. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 itu, menurutnya, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Kalau tidak, beban ekonomi bisa menimpa masyarakat, terutama para pedagang kecil dan UMKM.
Masalahnya, aturan ini bukan cuma soal larangan merokok di tempat tertentu. Jangkauannya jauh lebih luas, mengatur juga penjualan rokok di warung kelontong, pasar, bahkan pedagang keliling. Nah, perluasan inilah yang berpotensi memicu penolakan besar dari publik. "Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ujar Trubus, Minggu (22/2/2026).
Dia menekankan, penegakan aturan tak bisa dilakukan secara kaku dan serta merta. Dampaknya terhadap roda perekonomian dan kelangsungan usaha rakyat kecil harus benar-benar dipertimbangkan.
"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi," tuturnya.
Pengalaman menunjukkan, peraturan daerah yang isinya cuma larangan total seringkali kurang efektif di lapangan. Alih-alih begitu, aturannya sebaiknya dibuat terbatas, fokus pada kawasan tanpa rokok saja, jangan melebar ke urusan ekonomi.
"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan," ucapnya.
Trubus menambahkan, "Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil."
Intinya, implementasi Perda ini tidak boleh kaku. Pemerintah daerah harus mencari titik keseimbangan, sebuah solusi yang menguntungkan semua pihak. "Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Ini soal pengaturan," katanya.
Dia mengingatkan, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki, Gubernur DKI Jakarta punya tanggung jawab besar untuk mencerna dinamika ini dan mencari formula terbaik.
Di sisi lain, suara serupa datang dari Komunitas Warteg Merah Putih. Izzudin Zidan, perwakilan komunitas, meminta perhatian Gubernur Pramono Anung untuk tetap berkomitmen melindungi usaha mikro.
Zidan berharap implementasi Perda KTR tidak jadi beban tambahan yang memberatkan, termasuk bagi para pemilik warteg.
"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," kata Zidan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Tangerang Raya Seragam Pukul 04.33 WIB pada 23 Februari 2026
Lebaran 2026: Tiket Kereta Jarak Jauh di Jawa Dominasi Pemesanan, Rute Gambir-Yogyakata Paling Laris
Maarten Paes Jawab Kepercayaan Grim, Selamatkan Ajax dari Kekalahan di Debut
BI Perluas Kuota dan Percepat Jadwal Pemesanan Uang Baru untuk Wilayah Jawa