Trubus menambahkan, "Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil."
Intinya, implementasi Perda ini tidak boleh kaku. Pemerintah daerah harus mencari titik keseimbangan, sebuah solusi yang menguntungkan semua pihak. "Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Ini soal pengaturan," katanya.
Dia mengingatkan, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki, Gubernur DKI Jakarta punya tanggung jawab besar untuk mencerna dinamika ini dan mencari formula terbaik.
Di sisi lain, suara serupa datang dari Komunitas Warteg Merah Putih. Izzudin Zidan, perwakilan komunitas, meminta perhatian Gubernur Pramono Anung untuk tetap berkomitmen melindungi usaha mikro.
Zidan berharap implementasi Perda KTR tidak jadi beban tambahan yang memberatkan, termasuk bagi para pemilik warteg.
"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," kata Zidan.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Pasokan LPG Aman Meski Selat Hormuz Tegang
Pemerintah Siapkan Implementasi B50 Mulai Juli 2026, Proyeksi Hemat Subsidi Rp48 Triliun
Groundbreaking Pabrik Melamin Pertama Indonesia Senilai Rp10,2 Triliun Digelar Pekan Depan di Gresik
Menko Airlangga: Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh 5,5%, Penerimaan Pajak Naik 14,3%