"Masih ada yang dinonaktifkan, ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau sudah ekonominya meningkat," jelasnya.
Prinsip kehati-hatian ini, lanjutnya, diterapkan agar program bantuan pemerintah benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya mereka yang berada pada desil 1 hingga 5 berdasarkan data kemiskinan.
"Dinonaktifkan dalam kerangka agar penerima bantuan iuran ini tepat sasaran, yaitu penerima bantuan iuran pada Desil 1 sampai 5," ujar Cak Imin.
Skala Besar dan Tantangan Pemutakhiran Data
Program BPJS PBI sendiri memiliki cakupan yang sangat luas, melindungi sekitar 152 juta jiwa atau setara dengan 52 persen populasi Indonesia. Angka yang besar ini sekaligus menggambarkan kompleksitas tugas dalam memutakhirkan datanya. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan basis data agar setiap rupiah anggaran negara untuk bantuan kesehatan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang benar-benar berhak, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Artikel Terkait
Pertamina Pertahankan Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi, Ikuti Arahan Presiden
Kebijakan WFH ASN Dinilai Minim Dampak Langsung pada Pasar Kantor Komersial
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini
MA Rilis 24 Kaidah Hukum Baru Pedoman Pengadilan Se-Indonesia