DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Isu Perpajakan

- Minggu, 15 Februari 2026 | 17:40 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Isu Perpajakan

MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengingatkan seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gelombang penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Peringatan ini dikeluarkan menyusul ditemukannya berbagai modus baru yang memanfaatkan isu-isu perpajakan terkini, seperti pemadanan data, sistem baru, hingga janji pengembalian pajak, untuk menjebak korban.

Modus Penipuan yang Semakin Beragam

Para pelaku tidak lagi bergantung pada satu cara. Mereka terus berinovasi, menyesuaikan tipu daya dengan informasi yang sedang hangat di kalangan wajib pajak. Setidaknya ada tiga isu utama yang kerap dijadikan alat: proses pemadanan NIK dan NPWP, implementasi sistem Coretax, serta isu mutasi atau promosi jabatan di internal DJP.

Dari latar belakang itu, muncul berbagai narasi penipuan di lapangan. Mulai dari pengiriman file aplikasi berformat .apk melalui pesan singkat yang dirancang untuk mencuri data, pengarahan ke tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, hingga telepon langsung yang meminta pelunasan atau penawaran pengembalian pajak dengan syarat transfer tertentu. Modus meminta pembayaran meterai melalui link tidak resmi juga kerap terjadi.

Imbauan Resmi dari Pejabat DJP

Menanggapi fenomena ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pentingnya kehati-hatian ekstra. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing untuk memberikan data pribadi atau melakukan transfer dana.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” tegas Inge dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Minggu (15/2/2026).

Langkah Konkrit yang Harus Diambil

Lalu, apa yang harus dilakukan jika menerima kontak mencurigakan? Langkah pertama dan paling penting adalah tidak panik serta tidak mengikuti instruksi apa pun, baik mengklik tautan, mengunduh file, maupun melakukan pembayaran.

Sebagai gantinya, segera lakukan verifikasi mandiri melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan. “Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” paparnya.

Selain verifikasi, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan. Nomor telepon penipu serta konten pesan yang diterima dapat dilaporkan melalui laman aduannomor.id dan aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) juga menjadi tindakan krusial untuk mengungkap jaringan pelaku.

Kewaspadaan dan skeptisisme sehat merupakan pertahanan terbaik. Dalam situasi yang melibatkan urusan data dan keuangan, selalu utamakan untuk merujuk langsung ke sumber informasi primer dan kanal layanan resmi instansi terkait.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar