DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Isu Perpajakan

- Minggu, 15 Februari 2026 | 17:40 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Isu Perpajakan

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” tegas Inge dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Minggu (15/2/2026).

Langkah Konkrit yang Harus Diambil

Lalu, apa yang harus dilakukan jika menerima kontak mencurigakan? Langkah pertama dan paling penting adalah tidak panik serta tidak mengikuti instruksi apa pun, baik mengklik tautan, mengunduh file, maupun melakukan pembayaran.

Sebagai gantinya, segera lakukan verifikasi mandiri melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan. “Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” paparnya.

Selain verifikasi, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan. Nomor telepon penipu serta konten pesan yang diterima dapat dilaporkan melalui laman aduannomor.id dan aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) juga menjadi tindakan krusial untuk mengungkap jaringan pelaku.

Kewaspadaan dan skeptisisme sehat merupakan pertahanan terbaik. Dalam situasi yang melibatkan urusan data dan keuangan, selalu utamakan untuk merujuk langsung ke sumber informasi primer dan kanal layanan resmi instansi terkait.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar