Nadiem Klaim Kesaksian LKPP Bantah Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

- Senin, 09 Februari 2026 | 18:15 WIB
Nadiem Klaim Kesaksian LKPP Bantah Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan rasa lega menyusul kesaksian pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook. Kesaksian itu, menurutnya, menguatkan bahwa proses pengadaan melalui E-katalog berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kesaksian Kunci dari LKPP di Persidangan

Pada persidangan yang digelar Senin (9/2/2026), majelis hakim menghadirkan empat saksi dari LKPP. Mereka yang memberikan keterangan antara lain M Aris Supriyanto, Ekorinaldo Oktavianus, Dwi Satrianto, dan Roni Dwi Susanto selaku mantan Kepala LKPP. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk mengurai tanggung jawab dalam proses seleksi vendor.

Usai mendengarkan kesaksian tersebut, Nadiem Makarim tampak lebih tenang saat berbincang dengan awak media di sekitar gedung pengadilan. Ia menegaskan bahwa poin kunci dari pernyataan para saksi sangat mendukung pembelaannya.

"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya," ucap Nadiem. "Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP."

Klaim Tidak Ada Kerugian Negara

Berdasarkan kesaksian itu, Nadiem berargumen bahwa seluruh mekanisme pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa klausul kerugian negara dalam dakwaan kejaksaan menjadi tidak berdasar jika harga yang ditetapkan dianggap wajar.

"Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara," kata dia.

Lebih lanjut, mantan menteri itu menjelaskan mekanisme penetapan harga di platform E-katalog. Sistem tersebut, menurut penjelasannya, dirancang untuk mencegah praktik penggelembungan harga.

"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga," tuturnya. "Apapun produk dalam e-katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga."

Dakwaan Kejaksaan dan Nilai Kerugian

Posisi Nadiem ini berhadapan dengan dakwaan Kejaksaan Agung yang menyatakan sebaliknya. Jaksa menilai pengadaan Chromebook serta CDM pada periode anggaran 2020-2022 justru menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Rincian angka tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, kerugian akibat kemahalan harga Chromebook yang ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Kedua, kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar.

Dalam berkas perkara, Kejaksaan juga menyebutkan adanya 25 pihak yang diduga diperkaya dari skema ini. Nadiem Makarim ditempatkan sebagai pihak pertama dengan nilai dugaan perolehan mencapai Rp809,5 miliar. Daftar lainnya mencakup sejumlah nama individu dan perusahaan vendor teknologi ternama dengan nilai yang bervariasi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar