JAKARTA – Permintaan uang yang menggemparkan itu mencapai angka satu miliar rupiah. Itulah angka yang disebut dalam kasus yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok, terkait pengurusan sengketa sebuah lahan. Tapi, pada kenyataannya, yang berhasil dibayarkan 'hanya' Rp850 juta. Penurunan nominal sebesar Rp150 juta itu, menurut KPK, adalah hasil negosiasi alot antara para pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan kronologinya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (6/2/2026).
“Tim kami memantau pergerakan seorang staf keuangan PT KD, inisialnya ALF, yang mengambil uang senilai Rp850 juta dari sebuah bank di Cibinong,” jelas Budi.
Transaksi pencairannya, lanjut dia, menggunakan dasar fiktif. “Jumlah itu sudah jadi kesepakatan antara PT KD dengan pihak PN, setelah dinego dari harga awal satu miliar rupiah.”
Di sisi lain, pergerakan Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) juga tak luput dari pantauan.
Pertemuan untuk penyerahan uang akhirnya disepakati di kawasan Emerald Golf Tapos. Malam itu, tim penyidik mengawasi tiga kendaraan yang bergerak. Sekitar pukul tujuh malam, transaksi haram itu pun terjadi.
Artikel Terkait
Menkeu: Program Makan Bergizi Gratis Bakal Dikurangi Jadi 5 Kali Seminggu
Prabowo Perintahkan Percepatan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Pimpinan Baru OJK Langsung Gelar Rapat Perdana Usai Dilantik di MA
Pemerintah Tetapkan WFH Wajib untuk Instansi, Imbauan untuk Swasta