Dari kantornya di suatu Selasa malam, pengurus INSA menyuarakan keprihatinan yang cukup serius. Mereka mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan kapal-kapal asing yang sibuk beroperasi di perairan Indonesia. Soalnya, potensinya disebut-sebut sangat besar, mencapai Rp8 triliun setiap tahunnya. Namun, realitanya? Setoran yang masuk ke kas negara baru sekitar Rp600 miliar saja. Ada selisih yang sangat jauh di sana.
Menurut Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, aturan untuk memungut pajak dari kapal asing ini sebenarnya sudah lama ada. Payung hukumnya adalah PMK Nomor 417 Tahun 1996, yang diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pajak. “Tapi, implementasinya belum optimal,” ujarnya.
“Yang kami dorong adalah implementasi, monitoring, pengawasan, serta penegakan hukum atas PMK tersebut. Karena domainnya ada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Darmansyah saat ditemui di Kantor DPP INSA.
Nah, untuk memperkuat hal itu, INSA punya usulan konkret. Mereka ingin mekanisme pemungutan pajak dikaitkan dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Izin berlayar ini kan domainnya Kementerian Perhubungan. Jadi, kolaborasi antara Kemenkeu dan Kemenhub dianggap kunci.
“Kami mengusulkan agar pemenuhan kewajiban pajak menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan SPB. Domain SPB ada di Kemenhub, sedangkan perangkat hukumnya di Dirjen Pajak. Kolaborasi ini sangat penting,” kata dia.
Mekanisme serupa rupanya sudah jalan di beberapa negara tetangga. Darmansyah menyebut Bangladesh, Thailand, Vietnam, sampai Australia dan India. Bahkan, anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke negara-negara itu sudah merasakan sendiri skema tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Prabowo Pacu Kedaulatan Energi, Nuklir Masuk Peta Jalan
Razia Imigrasi Ungkap Sindikat Penipuan Nigeria dari Balik Toren Apartemen
NU Genap Satu Abad, Prabowo Siap Berikan Amanat di Puncak Harlah
Herdman Blusukan ke Klub, Pelatih Persija Anggap Angin Segar