Potensi Rp8 Triliun dari Kapal Asing Menguap, INSA Desak Kolaborasi Kemenkeu-Kemenhub

- Kamis, 29 Januari 2026 | 04:20 WIB
Potensi Rp8 Triliun dari Kapal Asing Menguap, INSA Desak Kolaborasi Kemenkeu-Kemenhub

Dari kantornya di suatu Selasa malam, pengurus INSA menyuarakan keprihatinan yang cukup serius. Mereka mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan kapal-kapal asing yang sibuk beroperasi di perairan Indonesia. Soalnya, potensinya disebut-sebut sangat besar, mencapai Rp8 triliun setiap tahunnya. Namun, realitanya? Setoran yang masuk ke kas negara baru sekitar Rp600 miliar saja. Ada selisih yang sangat jauh di sana.

Menurut Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, aturan untuk memungut pajak dari kapal asing ini sebenarnya sudah lama ada. Payung hukumnya adalah PMK Nomor 417 Tahun 1996, yang diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pajak. “Tapi, implementasinya belum optimal,” ujarnya.

“Yang kami dorong adalah implementasi, monitoring, pengawasan, serta penegakan hukum atas PMK tersebut. Karena domainnya ada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Darmansyah saat ditemui di Kantor DPP INSA.

Nah, untuk memperkuat hal itu, INSA punya usulan konkret. Mereka ingin mekanisme pemungutan pajak dikaitkan dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Izin berlayar ini kan domainnya Kementerian Perhubungan. Jadi, kolaborasi antara Kemenkeu dan Kemenhub dianggap kunci.

“Kami mengusulkan agar pemenuhan kewajiban pajak menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan SPB. Domain SPB ada di Kemenhub, sedangkan perangkat hukumnya di Dirjen Pajak. Kolaborasi ini sangat penting,” kata dia.

Mekanisme serupa rupanya sudah jalan di beberapa negara tetangga. Darmansyah menyebut Bangladesh, Thailand, Vietnam, sampai Australia dan India. Bahkan, anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke negara-negara itu sudah merasakan sendiri skema tersebut.

“Kalau ada equal treatment terhadap pembayaran pajak, maka perusahaan pelayaran nasional bisa tumbuh lebih baik dan kontribusi terhadap penerimaan negara juga meningkat. Apalagi pelayaran nasional yang beroperasi ke luar negeri pajaknya dipungut di dalam negeri,” tambahnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya kapal asing ini bisa beroperasi di Indonesia? Darmansyah memaparkan dua jalur perizinan. Pertama, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) untuk kapal barang dan penumpang. Kedua, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal jenis lain, seperti kapal khusus.

“Untuk PKKA biasanya masuk melalui keagenan, bisa lewat perusahaan pelayaran pemilik SIUPAL atau SIUPKK. Sedangkan PPKA harus melalui perusahaan pelayaran, tidak bisa melalui non-pelayaran,” paparnya.

Dari kedua mekanisme itu, potensi pajak terbesar disebut berasal dari kapal yang masuk via PKKA. Data pergerakannya bisa dilacak dari BPS. Kapal-kapal ini sering datang kosong, tapi pulangnya membawa muatan ekspor Indonesia.

“Objek pajaknya adalah PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64 persen, atau bisa 1,32 persen tergantung ketentuan tertentu. Jadi sebenarnya jelas jenis pajaknya, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat,” tandas Darmansyah.

Intinya, aturan sudah ada. Potensi pun terlihat nyata. Tinggal eksekusi di lapangan yang butuh diperketat, agar triliunan rupiah yang menguap itu bisa kembali ke kas negara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar