Rabu kemarin, suasana di Istana Merdeka tampak sibuk. Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas hal yang tak pernah sepi dari perdebatan: pengelolaan sumber daya alam kita.
Pertemuan itu, menurut penjelasan yang beredar, menyoroti sektor mineral dan batu bara. Isunya klasik tapi selalu aktual: bagaimana mengelolanya agar benar-benar menguntungkan negara?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai rapat, memberikan penjelasan kepada awak media. Ia bilang fokusnya adalah memastikan orientasi pengelolaan SDA mengutamakan kepentingan nasional, terutama untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.
“Bagaimana kita bisa memediasi agar pengelolaan sumber daya alam itu betul-betul berorientasinya pada penghasilan negara yang lebih baik, tapi juga harus bijak dengan pengusaha, kira-kira begitu,” ujar Bahlil.
Di sisi lain, kata dia, aspek keberlanjutan dunia usaha juga tak boleh diabaikan. Ada upaya mencari titik tengah.
Nah, dari pertemuan itu juga keluar arahan langsung dari Presiden Prabowo. Bahlil mendapat mandat untuk segera merumuskan kebijakan yang tepat. Formulasi yang dicari tentu saja yang mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar.
“Arahan Presiden kepada kami, khususnya saya Menteri ESDM, agar segera mencari formulasi yang tepat untuk kepentingan negara yang lebih baik," tegas Bahlil.
Landasannya jelas: Pasal 33 UUD 1945. Presiden menekankan, pengelolaan harus sesuai amanat konstitusi itu, yang intinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Karena orientasi pengelolaan negara Pasal 33 undang-undang dasar 45 itu kan semuanya dikelola dengan baik untuk bagaimana menyejahterakan rakyat kita. Kita kan butuh pendapatan negara yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Pertemuan Rabu itu mungkin baru awal. Langkah konkretnya masih harus ditunggu. Tapi pesannya sudah terang: ada keinginan kuat untuk mengatur ulang tata kelola sumber daya alam, berbekal mandat konstitusi yang selama ini sering dikutip namun pelaksanaannya tak mudah.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun