Di Sidang Korupsi Laptop, Nadiem Terharu Dijuluki Menteri Terbaik dan Terjujur

- Senin, 19 Januari 2026 | 18:15 WIB
Di Sidang Korupsi Laptop, Nadiem Terharu Dijuluki Menteri Terbaik dan Terjujur

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), suasana sempat hening sejenak. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terdiam, terlihat jelas terharu mendengar kesaksian yang dilontarkan seorang mantan bawahannya. Saksi itu, Hamid Muhammad, yang dulu menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, justru memujinya sebagai "salah satu menteri terbaik dan paling jujur" dalam sejarah Indonesia.

Kesaksian Hamid sendiri berpusat pada sebuah rapat virtual di awal Mei 2020. Intinya, dia menjelaskan soal keputusan teknis pengadaan laptop. Nadiem, usai mendengar, langsung menegaskan poin itu.

“Alhamdulillah terbukti yang saya setujui bukan eksklusif Chrome, tapi ternyata Chrome dan Windows yang kombinasi kebanyakan Chrome. Itulah meeting 6 Mei, di mana keputusan yang diiyakan adalah dua-duanya, Chromebook dan Windows,” ujar Nadiem.

Di tengah persidangan yang tegang, Nadiem rupanya penasaran. Dia bertanya langsung pada Hamid tentang pandangannya mengenai integritas dirinya selama menjabat. Jawaban sang saksi itulah yang kemudian menyentuhnya.

“Saya cukup terharu mendengarnya bahwa saya adalah salah satu menteri terbaik dan terjujur dalam sejarah Indonesia, beliau juga menyebut integritas saya sangat tinggi,” kata Nadiem.

Namun begitu, pujian di ruang sidang itu kontras dengan dakwaan berat yang menghampirinya. Nadiem dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM). Nilainya fantastis, mencapai Rp809 miliar lebih. Dia didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tak sendirian, dia menghadapi proses hukum bersama tiga nama lain: mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, serta dua mantan direktur di lingkungan kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Bahkan, dakwaan menyebut ada 25 orang lebih yang diduga ikut diperkaya dari proyek ini.

Kerugian negaranya? Sungguh luar biasa besar. Hitungan kejaksaan menyebut angka Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal: kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih, dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap tak perlu serta tak bermanfaat. Perhitungan kursnya menggunakan patokan terendah dalam periode Agustus 2020 hingga akhir 2022.

Semua tindakan yang didakwakan itu masuk dalam jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Intinya, tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan keuangan negara. Sidang masih berlanjut, dan pernyataan terharu Nadiem hari ini mungkin hanya satu fragmen kecil dari drama panjang yang akan terus diungkap.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar